Malang - Kejaksaan membantah tudingan Hotma Sitompul, penasihat hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), yang menyebut korban berbohong soal kekerasan seksual yang dialami.
Melalui replik yang dibacakan, Rabu (10/8/2022) di PN Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudharsono menyertakan alat bukti yang menguatkan tuntutan terhadap Julianto.
Baca juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
Beberapa alat bukti itu, seperti keterangan saksi ahli, surat, dan petunjuk maupun keterangan terdakwa.
"Jadi alat bukti yang kita tunjukkan sebenarnya sudah disampaikan ke majelis hakim selama proses persidangan. Hanya saja kali ini kembali disampaikan untuk menjawab Pledoi yang sebelumnya dilakukan tim kuasa hukum terdakwa," papar Kasi Pidum Kejari Kota Batu ini.
Baca juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
"Tadi kita mengulas kembali apa yang kita sampaikan dalam persidangan sebelum-sebelumnya untuk memperkuat dakwaan kita," sambung Yogi.
Sebelumnya, Julianto mengajukan pembelaan (Pledoi) pada 3 Agustus 2022 pasca-dituntut 15 tahun penjara oleh Kejaksaan terkait dakwaan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa, menurut JPU, telah membujuk rayu korban sehingga melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak.
Baca juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang
Selain dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan, Julianto juga diharuskan membayar restitusi kepada korban SDS sebesar Rp44.744.623.
Editor : Arina Pramudita