Bolos Kerja hingga 39 Hari, 3 ASN di Tulungagung Dipecat

Reporter : Bramanta Pamungkas
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Pemkab Tulungagung melakukan pemecatan terhadap tiga ASN selama pertengahan tahun 2022. Pemecatan dilakukan karena ketiganya melanggar disipin ASN kategori berat, yakni tidak masuk kerja.

Sebelum diberhentikan, 3 ASN tersebut telah diberi peringatan pertama hingga ketiga. Selain itu juga sudah diberi sanksi berupa penundaan kenaikan berkala dan penurunan pangkat, namun tetap tidak masuk kerja hingga 39 hari.

Baca juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, ketiga ASN ini diberhentikan secara tidak hormat. Mayoritas mereka membolos kerja karena terjerat permasalahan hukum terkait perdata.

“Kebanyakan masalah utang piutang. Janji pada orang. Jadi kasus perdata, sehingga tidak masuk kerja karena masalah utang itu. Dan ketika dipecat mereka menangis,” ujar Maryoto, Senin (1/8/2022).

Terdapat 1 ASN yang coba melakukan banding atas pemecatan ini. Banding tersebut ditolak oleh Badan Kepegawaian Nasional.

Baca juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

“Ini peringatan bagi ASN lainnya. Pembelajaran untuk kita semua,” tegas Maryoto.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Pongky Kurniawan menerangkan, ASN yang dipecat berasal dari dua instansi di lingkup Pemkab Tulungagung.

Baca juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Yakni dua orang berasal dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan satu orang lainnya dari BKPSDM Kabupaten Tulungagung.

“Karena berhenti tidak atas permintaan sendiri, ketiganya tidak mendapat uang pensiun,” pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru