Jombang - Polres Jombang akhirnya turun tangan menyelidiki kasu balita asal Dusun Mojotengah, Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang diberi obat kedaluwarsa dari Puskesmas setempat.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengaku kasus itu kini tengah ditangani oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Jombang.
Baca juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir
"Seketika berita ini berkembang kita melakukan penyelidikan. Kami dari Satreskrim menurunkan Unit Tipiter," ungkap Giadi pada sejumlah jurnalis, Senin (13/6/2022).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 3 saksi, baik itu dari Puskesmas maupun yang dari sana (korban)," tegasnya.
Dikatakan Giadi, pihak Satreskrim juga sudah mengamankan obat kedaluwarsa yang diberikan pada pasien balita usia 26 bulan tersebut.
Baca juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang
"Kemudian obat-obatan yang diberikan oleh Puskesmas sudah kita lakukan pengamanan, kita ambil dan kita labeling. Obat batuk, maupun oralitnya kita amankan," ucap Giadi.
Dijelaskan Giadi untuk perawat yang memberikan obat ke pasien balita untuk saat ini belum dilakukan pemeriksaan.
"Perawat yang memberikan belum kita periksa, karena pada saat itu belum piket. Tapi nanti kita jadwalkan pada hari Rabu," tegasnya.
Baca juga: Puskesmas di Surabaya Tetap Buka Selama Ramadan 2026, Ini Jadwal Layanannya
Ia menyebut jika berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan unsur pidana, maka akan ada penetapan tersangka.
"Kalau nanti setelah kita konstruksikan ada unsur pidana maka kita akan lakukan penegakan hukum secara berkeadilan," pungkasnya.
Editor : Zaki Zubaidi