Surabaya - Aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengusaha asal Jalan Lawu, Kelurahan Pepelegi, Sidoarjo. Pria berinisial OHM (31) itu diduga mengedarkan ganja.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas berhasil menangkap pelanggannya lebih dulu.
Baca juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah
"Berbekal informasi itu, anggota kami langsung bergerak dengan menggerebek rumah OHM di Jalan Lawu dan meringkusnya tanpa perlawanan," ujar Daniel, Senin (18/4/2022).
OHM ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat penggeledehan, polisi menemukan beberapa bungkus plastik berisi batang, daun, dan biji ganja seberat 366,63 gram. Semua barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas kain warna putih kuning, yang saat itu berada di dalam kamar tersangka.
"Selan itu, kami juga menyita alat komunikasi yang biasa digunakan untuk alat bertransaksi," katanya.
Baca juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta
Sementara itu, OHM mengaku membeli ganja dari seseorang secara online di media sosial pada Minggu (13/3/2022). Harganya sekitar Rp3 juta.
“Penjualannya pakai akun herbs_greenhol," aku tersangka.
Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
Kemudian ganja dikirim dengan cara diranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo. Setelah barang di dapat, rencananya dijual lagi.
"Jika habis, saya bisa untung Rp500 ribu," tandasnya.
Editor : Sofyan Cahyono