Diduga Perkosa Pemandu Karaoke, Oknum Satpol PP Surabaya Resmi Jadi Tersangka

Reporter : Farizal Tito
KTI saat diamankan aparat Polrestabes Surabaya.(Foto: Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seorang oknum Satpol PP Kota Surabaya diduga memerkosa pemandu lagu. Kini, yang bersangkutan telah diamankan aparat Polrestabes Surabaya. Pria berinisial KTI itu diamankan di tempat kosnya kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Setelah penangkapan, KTI menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

"Sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Penampakan Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Karaoke di Surabaya

Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

Insiden terjadi saat pemandu lagu berinisial DA yang sedang mabuk berat memilih menginap di ruangan karaoke tempatnya bekerja. Kemudian dari luar, KTI datang dan memperkosa korban sebanyak dua kali di dalam tempat tersebut.

Korban yang lemas tak berdaya baru menyadari ketika terbangun melihat ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya. DA lalu mengecek CCTV siapa pelakunya. Kasusnya lalu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY, atas dugaan pemerkosaan.

Baca juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Baca Juga: Sama-sama Mabuk, Pemandu Karaoke Diduga Diperkosa Oknum Satpol PP di Surabaya

Editor : Sofyan Cahyono

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru