Polda Jatim Bongkar Investasi Alkes Fiktif Senilai Rp 30 Miliar

Reporter : Zain Ahmad
Wanita yang menjadi tersangka kasus investasi alkes fiktif diamankan di Polda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Kasus penipuan bermodus investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp 30 miliar dibongkar Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Seorang wanita yang menjadi pengendali investasi fiktif itu diamanakan. Wanita itu adalah Tiara NA (36), warga Surabaya.

Baca juga: Lita Machfud Arifin Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Jawa Timur 2026

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini dibongkar setelah polisi mendapat aduan masyarakat. Bermula dari pelaku yang mengaku kepada korban jika mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa sejak pertengahan Tahun 2020.

"Modusnya yakni mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Polisi)," ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).

Gatot menyebut, dari 6 korban itu, total mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar. Korban tergiur dengan tawaran dari tersangka karena dijanjikan uang bagi hasil 40 persen dari keuntungan beserta uang modal kembali ke pemodal yang cair dengan estimasi 14-17 hari setelah mentransfer uang ke tersangka Tiara.

Baca juga: Survei BI Mei 2026: Indeks Keyakinan Konsumen Jatim Lampaui Nasional

"Tersangka mengambil contoh pengadaan alkes di Google. Buat SPK (Surat Perintah Kerja) palsu dengan nilai palsu disebarkan ke WhatsApp (WA) korban," jelas alumni Akpol 1991 tersebut.

Sementera Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menambahkan, dalam kasus ini korban diperkirakan lebih dari 6 orang. Saat ini dia dan tim masih mengembangkan kasus tersebut.

"Masih akan terus dilakukan pendalaman. Kita akan kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya," tegasnya.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Oleh penyidik, tersangka Tiara dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3, 4, 5, 6 Juncto Pasal 10 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman maksimal lebih dari 15 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru