Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 4 Tahun

Reporter : Zain Ahmad
Hadfana Firdaus (bertopi hitam), asal Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Pelaku penendang dan pembuang sesajen di kawasan Gunung Semeru telah diamankan. Saat ini, pelaku yang diketahui bernama Hadfana Firdaus (34), asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tinggal di daerah Yogyakarta itu tengah diperiksa intensif di Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan daerah Bantul.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Pencarian pelaku kami lakukan dengan koordinasi bersama Polda NTB, Yogjakarta, dan Jateng. Dan tadi pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, sudah tiba di Polda Jatim," jelas Gatot, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: 

Baca juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Setelah menjalani pemeriksaan, Hadfana langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Gatot.

Sementara untuk jeratan yang diberikan kepada tersangka, Gatot menyebut akan dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Kontruksi hukumnya itu. Sekarang masih terus dilakukan pendalaman," tandas alumni Akpol 1991 tersebut.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru