Ponorogo - Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Ngloning, EF menjadi tersangka korupsi karena menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat.
"Jadi sudah ditetapkan tersangka. Saat ini berdasarkan penelitian berkas dari jaksa penuntut umum untuk perkara ini sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Polisi akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Ia menyebutkan, kasus yang menjerat mantan kades itu adalah penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
"Tersangka melakukan korupsi pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018 dan bantuan keuangan anggaran 2017 dan 2018," jelasnya
Perbuatan EF mengakibatkan negara dirugikan di atas Rp 1 Miliar lebih.
Baca juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan
"Tidak ada perangkat lain yang menjadi tersangka. Baru mantan kades EF tersangkanya," pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto