Banyuwangi - Pria berinisial SH (56), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Kijang bernopol P 1642 ZV.
SH diduga mengadaikan unit mobil kreditan atau memiliki jaminan fidusia milik pihak kedua yaitu PT Jtrus Olympindo.
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
"Atas laporan dari PT Jtrus Olympindo. Kasus ini sudah dalam penanganan kejaksaan, tapi tersangka dititipkan di mapolsek," jelas Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Beli Cash Rp 1,3 M, Mobil Mewah Warga Surabaya Malah Mau Dirampas DC
Menurut Mujiono, tersangka dititipkan sementara di sel tahanan Mapolsek Bangorejo oleh kejaksaan mulai Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Editor : Narendra Bakrie