Ini Tanggapan Kejati Terkait Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung

Reporter : Achmad Supriyadi
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman meminta agar menanyakan langsung kepada Kejagung RI terkait keberadaan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, IKY yang disebut dijemput oleh tim Satgas 53.

"Tanya langsung Kejagung ya," kata Fathur Rohman kepada jatimnow, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Ini Respon Khofifah

Fathur juga tidak memberikan banyak komentar terkait penjemputan Kasi Pidsus IKY oleh Satgas 53 Kejagung RI.

"Kami tidak bisa memberi keterangan apapun karena itu kewenangan Kejagung," tandasnya.

Baca juga: Kepala Dinas ESDM Ditahan Kejati Jatim, Ini Reaksi Khofifah

Baca juga: 

Sebelumnya, informasi yang didapat jatimnow.com, IKY mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang itu dijemput di ruang kerjanya pada Senin (11/10) petang.

Baca juga: Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan IKY dimintai keterangan oleh Kejagung RI untuk klarifikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

"Intinya Kejagung RI melakukan klarifikasi karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh kasi pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," kata Gaos di Kejari Kabupaten Mojokerto.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru