Tipu Eks Kapolda Jatim Rp 467 Juta, Profesor Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

Reporter : Zain Ahmad
Terdakwa dalam persidangan di PN Surabaya yang digelar online

jatimnow.com - Farroukh Rafii'uddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko.

Penipuan tersebut dilakukan dengan modus bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang.

Baca juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kajati Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Farida saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/9/2021).

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," jelasnya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dalam menjalani persidangan berencana mengajukan pembelaan secara lisan.

Baca juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Namun, karena terlalu panjang, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memerintahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

"Baik, pembelaannya dibuat secara tertulis saja. Karena terlalu panjang kalau disampaikan secara lisan. Kita kasih kesempatan pada pekan depan," kata Martin.

Jaksa Farida Hariani dalam dakwaan menyebutkan tanggal 4 Desember 2020, korban bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin yang diperkenalkan sebagai profesor di Dusun Sidorejo Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Baca juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Kedok terdakwa Farroukh Rafiudin sebagai profesor gadungan itu diketahui dari KTP.

Korban menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer. Pertama Rp 197.750.000, kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp 89.948.000, ketiga pada 18 Desember 2020, Rp 188.823.000.

Setelah menerima transferan, terdakwa Farroukh Rafii’uddin memakainya untuk membeli mobil mercy C 180 dan untuk keperluan sehari-hari.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru