PPKM Mikro di Ponorogo Kembali Diperpanjang, PTM hingga Hajatan Diizinkan

Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Bupati Sugiri Sancoko mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 713/864/405.01.3/2021 tentang perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ponorogo hingga 5 April 2021.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menyebutkan di dalam SE terbaru itu ada aturan tentang pembelajaran tatap muka (PTM) dan berbagai kegiatan yang boleh digelar dengan beberapa syarat.

Baca juga: Di Sidang Dakwaan, Sugiri Sancoko Disebut Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang

"Untuk PTM diperbolehkan bagi semua tingkatan satuan pendidikan. Tetapi batasannya hanya 30 persen dari jumlah siswa secara keseluruhan," katanya, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Termasuk Sugiri, KPK Tangkap 13 Orang Dalam OTT di Ponorogo

Sekolah diharuskan melengkapi sarana maupun prasarana pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan melaporkan rencana PTM kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Sedangkan untuk hajatan seperti resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan seni budaya, dan olahraga juga diperbolehkan namun dengan pembatasan.

Baca juga: Beauty Kontes untuk Kepala OPD Ponorogo, Cara Unik Bupati Evaluasi Kinerja

"Batasannya untuk kapasitas gedung 50 persen maksimal. SE ini berlaku mulai besok," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru