jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
Empat orang dipanggil ke kantor Balai Kota Among Tani untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK
Keempat saksi itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadiem Efisiensi dan mantan Kabid Cipta Karya, Nugroho Widyanto alias Yeyen yang pernah kesandung masalah saat terjaring OTT dalam pembangunan GOR Gajahmada Batu beberapa tahun lalu.
Juga ada pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri, Sutrisno Abdullah dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim
Jubir KPK, Ali Fikri para saksi diperiksa karena saat itu mnejadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Pasar Kota Batu tahap satu dan renovasi rumah dinas wali kota.
"Ini terkait pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," jelas Ali Fikri.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudannya
Editor : Sandhi Nurhartanto