Aborsi Janin 5 Bulan di Kota Mojokerto, Pasangan Kekasih Diamankan

Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi

jatimnow.com - Pasangan kekasih diamankan polisi setelah terbukti melakukan menggugurkan kandungan atau tindakan aborsi. Praktik itu dilakukan keduanya di Kota Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan, pelaku perempuan berinisial SH (18), asal Kabupaten Mojokerto dan pelaku pria berinisial DA (18), warga Kota Mojokerto.

Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Katanya, praktik aborsi yang dilakukan pasangan kekasih itu terbongkar saat petugas gabungan merazia sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Jumat (5/2/2021).

"Foto janin tersimpan di handphone pelaku DA. Usai diinterogasi, ia mengaku telah melakukan aborsi, lalu kita amankan," kata Lailah kepada jatimnow.com, Sabtu (12/2/2021).

Mantan Kapolsek Wonoayu, Polresta Sidoarjo ini menambahkan, aborsi itu dilakukan kedua pelaku pada Minggu (17/1/2021) di rumah pelaku DA.

Baca juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Aborsi secara manual dengan memakai obat penggugur kandungan yang dibeli secara online. Janin itu dikubur oleh pelaku laki-laki di lahan milik keluarganya," ungkap Lailah.

Menurut Lailah, untuk motif kedua pelaku melakukan aksi aborsi tanpa bantuan tenaga medis itu akan dibeberkan secara saat konferensi pers.

Baca juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

"Minggu depan rilis ya. Umur kandungan berusia sekitar 5 bulan," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru