jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap 24 orang pemakai dan pengedar narkotika dan pil koplo dalam 19 perkara yang diungkap sepanjang Januari 2021.
Dari 24 tersangka itu disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 238,16 gram, 5 butir pil ineks serta obat keras berbahaya jenis pil logo Y sebanyak 2.000 butir.
Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Baca juga: 19 Kasus Narkoba di Pasuruan Dibongkar, 14 Orang Ditangkap
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus
Editor : Fajar Mujianto