Edan! Suami Jual Istrinya Rp 1,5 Juta Sekali Layanan Seks Threesome

Reporter : Achmad Supriyadi
Polres Mojokerto Kota membeber barang bukti dan suami yang jual istrinya untuk layanan seks threesome

jatimnow.com - Seorang suami tega menjual istrinya kepada pria hidung belang demi meraup pundi-pundi uang. Atas jasa layanan seks threesome yang dijalankannya itu, suami edan itu ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Pelaku bernama Alfian Zulfikri (39) asal Gresik. Korban yang tak lain istri sah pelaku dijual ke pria hidung belang dengan melayani hubungan seks yang melibatkan tiga orang (threesome).

Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, pelaku menjual istrinya kepada pria hidung melalui media sosial Twitter.

"Korban (istrinya) dijual untuk melakukan hubungan seksual threesome. Lalu mereka janjian membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto. Setelah masuk hotel, kemudian pria hidung belang itu memesan korban," ujar Iwan, Selasa (12/1/2021).

Suami yang jual istrinya untuk layanan seks threesome

Baca juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Menurut Iwan, pelaku yang bekerja sebagai sopir itu mematok tarif sebesar Rp 1,5 juta kepada pria hidung untuk sekali kencan yang mau mendapatkan layanan seks threesome.

"Pengakuan pelaku sudah bertransaksi dua kali sejak Maret 2020 lalu. Selain menawarkan threesome, pelaku juga menawarkan layanan foursome dan swinger lewat Twitter juga," terangnya.

Di hadapan polisi, pelaku berdalih bahwa istrinya sendiri yang meminta untuk dijual dan tidak ada paksaan.

Baca juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

"Kalau foursome dan swinger belum pernah hanya threesome saja dua kali. Uangnya untuk biaya berobat ayah istri yang sakit, uangnya saya yang menerima," pungkasnya.

Kini, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah dan timnya masih terus mendalami dan mengembangkan praktik haram yang dilakukan tersangka.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru