jatimnow.com - Setelah menangkap empat pelaku pengancaman pembunuhan dan ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam Mahfud MD, Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus itu berinisial LM (40), warga Karang Penang, Sampang, Madura. LM disebut-sebut menjadi aktor atas kasus tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Bahaya Hukum Kedodoran
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan tersangka terhadap LM. Pihaknya meminta agar tersangka LM segera menyerahkan diri.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Sebab itu yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," tegas Trunoyudo, Senin (14/12/2020).
"Dia (LM) kami tetapkan tersangka setelah pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya," tambahnya.
Sementara berdasarkan hasil penyidikan, pelaku utama melakukan aksinya tersebut didasari oleh aksi solidaritas dari MRS yang ditangani Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sebar Ancaman dan Ujaran Kebencian ke Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Ditanya terkait keanggotaan pelaku utama dalam ormas FPI, Trunoyudo mengaku masih akan melakukan pendalaman.
"Sejauh ini mendasari konten dan motif yang sudah kami tetapkan. Ada dua tersangka yang termasuk ormas FPI dan dua simpatisan. Untuk tersangka utama masih kami dalami," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui video YouTube.
"Video yang diunggah oleh tersangka di akun media sosial YouTube, tersangka ini mengancam akan membunuh Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di YouTube dengan nama akunnya 'Pasuruan Amazing' tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Editor : Narendra Bakrie