Tak Kapok, Residivis Kembali Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Pasuruan

Reporter : Moch Rois
Residivis kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pasuruan

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang residivis pengedar sabu yang baru seminggu bebas dari penjara. Dalam penangkapan itu, pelaku sempat melawan saat ditangkap.

Residivis itu adalah Edi Susanto (43), warga Jalan Dr Sutomo Simping Atas, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Tersangka melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Untung petugas berhasil melumpuhkan tersangka," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes, Senin (19/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang resah terhadap transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

Pelaku ditangkap di Jalan Raya Surabaya- Malang tepatnya di Desa/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 5,93 gram yang dikemas terpisah menjadi dua poket. Selain itu turut diamankan timbangan elektrik, ponsel, dan plastik pembungkus sabu.

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 5,93 gram sabu," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Dari catatan polisi, tersangka adalah seorang residivis yang baru seminggu ini keluar dari penjara.

"Dia residivis, baru seminggu ini keluar dari penjara," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru