jatimnow.com - Baru satu bulan bekerja sebagai sopir pedagang besar, Bonari, warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo menipu bosnya sendiri. Setelah dipolisikan, pria 43 tahun itu akhirnya ditangkap.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, tersangka setiap hari difasilitasi mobil pikap bernopol AE 9638 SE untuk mengantar barang dagangan bosnya ke sejumlah pasar.
Baca juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
"Bos tersangka adalah pedagang besar. Setiap hari tersangka diminta mengirim bawang putih dan bawang merah ke pasar-pasar," jelas Aziz, Jumat (9/10/2020).
Alumni Akpol Tahun 2002 menambahkan, tersangka baru bekerja di tempat korban satu bulan. Namun pada saat terakhir mengantar barang dagangan ke Pasar Balong, yaitu April lalu, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut dan menghilang.
Baca juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
"Bosnya sudah berusaha menelepon dan mengirim pesan kepada tersangka tapi tidak pernah direspon," jelas Aziz.
Merasa ditipu, akhirnya korban lapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menangkap tersangka di Surabaya pada awal Oktober 2020.
Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
"Dari hasil pemeriksaan, mobil itu digadaikan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan maksimal ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Azis.
Editor : Narendra Bakrie