jatimnow.com - Polres Ngawi menetapkan satu orang jadi tersangka dalam kasus tewasnya Aris Mawardi (46), yang menjadi korban tersengat aliran listrik jebakan tikus di persawahan Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng.
Baca juga: Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Pria ini Tewas
Baca juga: Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi
Kapolres AKBP Dicky Ario mengatakan Sat Reskrim Polres Ngawi telah menetapkan satu tersangka.
Baca juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan
"Satu tersangka dalam kasus ini adalah yang memasang jebakan tikus. Bukan pemilik sawah tetapi anak pemilik sawah," jelasnya tanpa menyebutkan inisial maupun nama tersangka, Kamis (10/9/2020).
Ia menyebut peristiwa itu diproses hukum karena menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Rakyat Desa Memang Tidak Memegang Dollar, Tetapi Tetap Menanggung Dampaknya
"Saya tekankan apabila ditemukan dan timbul korban jiwa, maka proses secara hukum," ujarnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 359 KUHP.
Editor : Sandhi Nurhartanto