Polisi Tetapkan Terduga Pembakar Mobil Via Vallen Jadi Tersangka

Reporter : Moch Rois
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji

jatimnow.com - Polisi menetapkan terduga pembakar mobil Toyota Alphard bernopol W 1 VV milik pedangdut Via Vallen yang terparkir di lorong luar rumahnya sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan dan sekaligus penyidikan dan dari hasil olah TKP, kami sudah menentukan atau menaikan statusnya menjadi tersangka,"kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Baca juga: 

Ia menyebut, tim penyidik bekerja keras mengumpulkan semua alat bukti baik fisik atau pun keterangan dari saksi dan terduga pembakar mobil warna putih itu.

Baca juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Sebelum menetapkan tersangka berinisial PJ warga Sumatera Utara sebagai tersangka, Sumardji mengatakan jika banyak saksi yang sudah diperiksa.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi yang ada di sekitar rumah korban dan juga beberapa saksi yang mengetahui tentang adanya pembakaran dan juga petunjuk dari CCTV yang ada di rumah Via, sehingga statusnya kita naikan jadi tersangka," tegasnya.

Baca juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Ia menyebut tersangka dijerat Pasal 187 Ayat 1 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang tentang pembakaran.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," tukasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru