jatimnow.com - Siti Ambar Wulandari (41), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo kembali berurusan dengan polisi dan dijebloskan ke sel tahanan atas kasus yang sama, yaitu narkoba.
Kali ini, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangannya disita dua paket sabu dengan ukuran 0,46 dan 0,06 gram siap edar, sebuah buah handphone android dan empat plastik klip serta dua sedotan.
Baca juga: Polusi Asap PT KTI Resahkan Warga Kelurahan Mayangan Probolinggo
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka selain menjadi pemakai sabu aktif, juga terlibat jaringan pengedar.
Baca juga: Monitoring Dua SPPG, Ini Kata Satgas MBG Probolinggo
"Terangka diamankan anggota kami saat berada di rumahnya di daerah Mayangan," kata Teguh, Senin (30/3/2020).
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari salah satu warga Kabupaten Lumajang yang saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
Baca juga: Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas
"Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama bebepa tahun kemarin dan sudah menjalani hukuman. Namun tersangka saat ini kembali memakai dan mengedarkan sabu," beber Teguh.
Editor : Narendra Bakrie