Terlibat Kasus Narkoba, Penghobi Burung Berkicau di Surabaya Diringkus

Reporter : Zain Ahmad
Tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Willy Angga atas kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Pria 40 tahun yang hobi mengikuti aduan burung kicauan itu ditangkap ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, serta alat untuk mengisap sabu.

"Kami amankan tersangka setelah mendapat laporan adanya pengguna narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Ia mengatakan, saat menggeledah rumah tersangka, Tim Idik I yang dipimpin Iptu Kennardi menemukan alat pengisap sabu berisi sabu.

"Tersangka mengaku dapat barang (sabu) dari seorang temannya yang dikenal saat kontes burung. Ini yang akan terus kami korek keterangannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

"Apakah sabu itu akan diedarkan atau dikonsumsi sendiri, ini yang akan kami dalami," tambah Memo.

Dalam pemeriksaan tersangka WA mengaku baru pertama kali ini mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Dalihnya, untuk penambah stamina saat mengikuti kontes burung.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru