jatimnow.com - Sebuah rumah di Jalan Suryat, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar digerebek polisi. Rumah yang dikenal warga sebagai gudang penyimpanan distributor obat ayam itu disegel dengan garis polisi.
Garis polisi tersebut terpasang sepanjang pagar depan rumah. Jika dilihat dari atas pagar, gagang pintu rumah juga terlihat dipasangi garis polisi.
Baca juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
"Setiap hari selalu ada truk keluar masuk sini. Ya paling setahunan dipakai. Ada lima karyawan yang kerja di sini," kata Bambang, salah satu karyawan di rumah itu kepada jatimnow.com, Jumat (14/2/20).
Kata Bambang, rumah tersebut memang terlihat tertutup. Ia bekerja sebagai sopir dan mendistribusikan obat ternak ke wilayah Blitar. Bambang tidak tahu kalau rumah itu kemudian digerebek polisi.
"Tahunya pas mau masuk kerja terus tidak bisa," kata Bambang.
Baca juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
Rumah yang dipasangi garis polisi adalah rumah yang dikontakan oleh pemilik aslinya. Dari luar pagar terlihat tiga kendaraan boks. Satu truk boks terpakir di teras rumah, dua mobil Gran Max diparkir di depan garasi rumah.
Informasi yang diterima, rumah tersebut digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh seorang dokter.
"Benar, kami melakukan penggeledahan dan penyegelan sebuah perusahaan di Kota Blitar. Kegiatan itu kami lakukan atas pengembangan kasus narkoba dan obat keras berbahaya," jawab Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian.
Baca juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Namun Memo belum menjelaskan detail siapa dokter yang telah ditangkapnya itu. Tapi dari informasi yang didapat jatimnow.com, dokter yang diamankan adalah serang wanita yang merupakan dokter hewan.
"Yang bersangkutan adalah direktur di perusahaan itu," tandas Alumnus AKPOL Tahun 2002 ini.
Editor : Narendra Bakrie