Nyambi Edarkan Sabu, Driver Ojek Online asal Surabaya Diringkus

Reporter : Farizal Tito
Driver ojek online yang nyambi menjual narkoba jenis sabu diringkus polisi

jatimnow.com - Seorang driver ojek online ditangkap polisi lantaran nyambi mengedarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya.

Suparman alias Bowo (47), warga Jalan Bendul Merisi Jaya Gang VI tak berkutik saat diringkus di rumahnya oleh anggota Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Kennardi pada Selasa (11/2).

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Saat digerebek, polisi menyita barang bukti dua poket berisi sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram dan 0,33 gram.

"Barang tersebut sedianya akan dikirim ke pembeli. Mereka juga sudah janjian melalui pesan singkat di ponselnya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika selain menjadi pengemudi online, tersangka juga diketahui menjual sabu.

Dari informasi yang didapat, pria berambut putih itu tinggal di belakang pasar Jalan Bibis. Anggota melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Sayang, upaya petugas tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Tersangka ternyata hanya menggunakan rumah tersebut sebagai lokasi singgah sejenak. Sehari-hari tersangka tinggal di Jalan Bendul Merisi.

"Mendapat informasi itu, anggota langsung bergeser dan berhasil mengamankan tersangka di rumah yang dimaksud," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru