Edarkan Sabu di Kamar Jenazah RS dr Soetomo, Pria Surabaya ini Dibekuk

Reporter : Farizal Tito
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Timsus Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Tim Opsnal Unit Timsus Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang bernama Delly Febrida (38), warga Kemlaten gang 10 itu dibekuk saat melayani pesanan di kamar jenazah RSU dr Soetomo Surabaya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Pelaku saat itu kebetulan melayat ke budhenya yang meninggal (di kamar jenazah rumah sakit tersebut). Ia nyambi melayani pelanggannya yang merupakan anggota kami yang menyamar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Minggu (2/2/2020).

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Dari tangan pelaku, pelaku mengamankan lima bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing + 0.61 gram, 0.96 gram, + 0.32 gram.+0.56 gram, + 0.61 gram.

"Juga (satu) pipet kaca dengan sabu seberat 1,21 gram," ujarnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru