jatimnow.com - Polres Trenggalek mengamankan M (55), seorang bapak yang tega menyetubuhi dua putri kandungnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari temuan Dinsos Trenggalek.
Baca juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup
Mereka mendapat laporan bahwa anak bungsu korban mengalami depresi. Setelah dilakukan pendampingan, korban mengaku depresi karena disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
"Korban mengaku disetubuhi oleh korban sebanyak 3 kali dan mengalami depresi," ujarnya, Rabu (22/1/2020).
Dinsos bersama polisi kemudian mendalami kasus ini. Dari hasil pemeriksaan ternyata kakak korban juga pernah menjadi korban persetubuhan.
Baca juga: Video Penganiayaan Perempuan di Trenggalek Viral, Ini Kata Polisi
Tersangka diketahui dua kali menikah. Pernikahan pertama tersangka bercerai dengan istrinya. Sedangkan dalam pernikahan kedua tersangka tidak harmonis dan pisah ranjang.
"Yang menjadi korban adalah kedua anaknya dari pernikahan pertama," ujarnya.
Dalam pengakuannya, tersangka tega melakukan persetubuhan terhadap anaknya karena kondisi keluarga yang tidak harmonis. Pelaku mengaku tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istrinya.
Baca juga: Polres Trenggalek Tangkap Tersangka Penipuan Bermodus Pencairan Modal Dari Bank
Tersangka dijerat dengan pasal 76 Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Apapun alasanya perbuatan tersangka ini tidak dibenarkan," pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto