Tak Berizin, 10 Papan Reklame di Kota Pasuruan Ditertibkan

Reporter : Moch Rois
Penertiban reklame tak berizin di Kota Pasuruan

jatimnow.com - Satpol PP Kota Pasuruan menertibkan puluhan papan reklame iklan tanpa izin yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan, Kecamatan Panggungrejo, Senin (13/1/2020).

"Ada 10 papan reklame iklan yang kami turunkan di sepanjang jalan Diponegoro," jelas Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah.

Baca juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

Menurutnya, tindakan penurunan reklame tidak dilakukan serta merta oleh pihaknya. Upaya persuasif pun telah dilakukan sebelumnya, yakni dengan melayangkan surat peringatan.

Setelah 3 kali surat peringatan yang dikirimkan tidak digubris oleh si pemilik toko, upaya penurunan paksa papan reklame iklan pun dilakukan.

Baca juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

"Yang ditertibkan ini semuanya dari toko handphone (counter HP). Mereka sudah kami berikan surat peringatan 3 kali," ungkapnya.

Setelah penertiban, kesepuluh papan reklame iklan tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan.

Baca juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka

"Kalau surat-surat izinnya sudah ada, baru bisa mengambil barang-barangnya," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru