jatimnow.com - Ricky Stevanus Himawan (38), asal Klampis Anom VII atau Jalan Karang Empat Besar dan Farouk (38), warga Jalan Pengampon Besar IV diciduk unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya saat transaksi sabu di lorong hotel yang berada di Jalan Walikota Mustajab.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti dua poket dengan berat masing-masing 0,40 gram dan 0,38 gram sabu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Selain itu, turut disita satu pipet kaca yang berisi sabu bekas isap dengan berat total 3,91 gram.
"Seperangkat alat isap juga kami temukan dari penggeledahan di badan tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (13/1/2020).
Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat jika akan ada transaksi yang dilakukan dua tersangka terhadap pembeli di lorong hotel.
"Anggota mendapati kedua pelaku berdiri di lorong hotel. Namun, kami tidak gegabah dan menunggu situasi memungkinkan. Setelah pembeli yang ditunggu tidak datang, anggota lantas melakukan penangkapan," ujar alummi Akpol 2002 ini.
Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan
Ia menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan kedua tersangka. Mereka cenderung tertutup dan terus berkilah saat penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan.
"Masih kami kembangkan, mohon waktu," pungkas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu.
Editor : Sandhi Nurhartanto