Jadi Tersangka dan Ditahan, Bupati Saiful Ilah Yakin KPK Salah Tangkap

Reporter : REPUBLIKA.co.id
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020), (Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)

jatimnow.com - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah masih tak meyakini dirinya tertangkap tangan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB itu merasa sama sekali tak bersalah dan tidak memegang uang suap saat tangkap tangan.

"Ya katanya OTT tapi saya tidak ada pegang uang sama sekali. (Saya) Yakin waktu diperiksa tidak ada (pegang uang). Waktu digeledah tidak ada uang," tegas Saiful di Gedung KPK Jakarta sebelum menjalani pemeriksaan, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Ia pun menampik dengan tegas bila meminta fee dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. "Tidak ada itu, tidak ada. Nanti lihatlah di pemeriksaan belum ada hasilnya," ucapnya.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (10/1/2020), Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan tiga lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasinya yaitu di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso 6 No 1A, Sidoarjo dan rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT.017 RW.004 Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:  KPK Tetapkan Bupati Saiful Ilah Tersangka, Sita Uang Rp 1,8 Miliar

"Tim juga menggeledah Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo," ujar Ali.

Ali belum menjabarkan barang bukti apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. "Informasi lanjutan akan diinformasikan lagi," ujarnya.

Baca juga: APL Resmikan PLTS Atap di Sidoarjo, Pangkas Emisi 264 Ton per Tahun

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Alexander.

Keenam orang tersangka yakni, sebagai penerima Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021; Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi, swasta.

 

Baca juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

 

Editor : REPUBLIKA.co.id

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru