Tersangka Pengunggah Video Kucing Dicekoki Ciu Siap Jalani Hukuman

Reporter : Bramanta Pamungkas
Ahmad Azzam (tengah) meminta maaf atas perbuatannya

jatimnow.com - Ahmad Azzam (22), tersangka pengunggah video viral kucing dicekoki ciu atau minuman keras mengakui semua kesalahannya. Warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini siap menjalani hukuman.

Azzam tidak menyangka video yang diunggah dalam instastory-nya itu berbuntut panjang hingga menjadikannya sebagai tersangka. Ia mengaku hanya iseng menulis caption yang meresahkan masyarakat tersebut.

Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam sebuah Universitas Negeri di Yogyakarta itu pasrah dengan hukuman yang menjeratnya. Ia siap bertangungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Meski sebelumnya ia sempat stres karena videonya menjadi viral dan banyak mendapatkan bullying dari para pecinta kucing.

"Sekarang sudah sering menerima cacian dan saya terima karena saya bersalah," ucap Azzam di hadapan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dan para awak media, Senin (30/12/2019).

Baca juga: 

Azzam mengaku banyak belajar banyak dari kejadian tersebut. Bahkan ke depan, ia berencana akan mengurangi aktivitasnya di media sosial. Tak hanya itu, ia juga berencana akan menutup akun Instagramnya yaitu @azzam_cancel.

"Awalnya saya unggah di Instastory, tapi viralnya melalui twitter," terangnya.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Ia pun enyesali perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada seluruh pecinta kucing di Indonesia. Sejauh ini, Azam mengaku belum ada dari pihak pecinta kucing yang mendatanginya untuk membahas permasalahan tersebut.

"Saya hanya iseng saja, tidak ada niat lebih. Saya minta maaf sebesarnya," pungkasnya.

Diketahui, Azzam dijerat Pasal 15 UU No. 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena hukumannya di bawah 4 tahun.

Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Atas jeratan itu, Azzam tidak ditahan oleh penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.

 

 

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru