jatimnow.com - Dimas Subangun Prasetyo (23), seorang pembuat minuman keras (miras) oplosan ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung.
Dari penangkapan warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini, polisi mengamankan ratusan liter minuman keras oplosan siap jual, yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral.
Baca juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung
Baca Selengkapnya: Buat Miras Oplosan, Lulusan SMP di Tulungagung ini Dicokok
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber
Editor : Fajar Mujianto