jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba di Tulungagung disergap polisi saat tengah santai di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan 32 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan sang pengedar di dalam kamarnya.
Penyergapan itu dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sang pengedar yang ditangkap bernama Sutrisno (38), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung. Sabu 32 gram yang disimpan tersangka di kamarnya itu dibagi menjadi empat paket siap edar.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber
Baca Selengkapnya: Tiga Bulan Edarkan Narkoba di Tulungagung, Seorang Pria Disergap
Baca juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
Editor : Fajar Mujianto