Polisi: Penggagalan Pengiriman Detonator di Banyuwangi itu Sudah Lama

Reporter : Hafiluddin Ahmad
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pengiriman bahan peledak dan sejumlah detonator digagalkan polisi di Banyuwangi. Polisi memastikan bila penggagalan itu dilakukan pada bulan Februari 2019.

"Itu bulan Februari (2019), pas ramai-ramainya menjelang Pilpres," terang Dirpolair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (15/11/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Peracik Petasan Pemicu Ledakan di Kediri saat Nongkrong

Saat ditanya apakah penggagalan itu pernah diekspose, Arnapi menyatakan bila kasus itu ditangani oleh Mabes Polri.

"Itu kan yang nangani Mabes Polri. Februari itu," tegasnya lagi.

Baca juga: 2 Ledakan Keras di Kediri, Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan Bubuk Mercon

Informasi yang didapat jatimnow.com, 8 Februari 2019 saat itu, bahan peledak rencananya akan dikirim ke Pulau Bali dan Banyuwangi. Polisi mengamankan pelaku dan mobil yang membawa bahan peledak tersebut di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Dari mobil Toyota Fortuner bernopol N 1892 RQ yang dikemudikan Ahmad Fauzi (42), warga Kampung Kenanga, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo itu, disita bahan peledak berupa 100 detonator serta 5 karung potasium klorat atau serbuk bahan peledak dengan total berat 25 kilogram.

Baca juga: Polres Gresik Tangkap Pengedar Serbuk Petasan saat Nongkrong di Warkop

Kasus itu kemudian ditangani oleh Bareskrim Polri dan sang pelaku sudah divonis bersalah di Situbondo.

 

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru