Kejaksaan Tetapkan Kadis Pertanian Mojokerto Tersangka Kasus Irigasi

Reporter : Achmad Supriyadi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tetapkan Kepala Dinas Pertanian Suliestyawati, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Kepala Dinas Pertanian Suliestyawati sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudi Hartono mengatakan, Kadis Pertanian ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melalukan ekpos, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Kita tetapkan saudari S (Suliestyawati) dan kawan-kawan. Saudari S menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto. Peran tersangka di proyek itu saudari S sebagai PPK," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Rudi menambahkan, Suliestyawati belum ditahan karena baru kemarin Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan status tersangka pada Kamis (10/10/2019).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati

Baca juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Selasa nanti kita akan paparan di Surabaya terhadap hasil survei tim akademisi di BPKP, semua tim penyidik akan ke Surabaya. Yang bersangkutan akan kita panggil melalui pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto untuk diperiksa sebagai tersangka," bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Haryono menyebut, tersangka yang berperan sebagai PPK itu mengendalikan kontrak dan pengendali biaya atau anggaran.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

"Pengerjaan tidak selesai 100 persen. Peran sentral PPK yakni terhadap pekerjaan-pekerjaan yang tidak terselesaikan dibayar atau tidak tergantung dari PPK. Dibayar penuh tidak, dibayar sesuai prestasi, akan tetapi ada sesuatu keadaan yang seharusnya dilakukan PPK, tapi tidak dilakukan," ungkap Agus.

Proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor itu berasal dari sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016 dengan anggaran Rp 2.864.190.000 dari pagu Rp 4.180.000.000. Proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 500 juta.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru