Buntut Insiden di Asrama Papua Surabaya, Polda Jatim Cekal 6 Saksi

Reporter : Farizal Tito
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan

jatimnow.com - Setelah menetapkan tersangka Tri Susanti alias Susi, korlap aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Polda Jawa Timur mengajukan pencekalan terhadap enam orang lainnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pencekalan enam orang saksi diajukan ke pihak Imigrasi.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota

"Ada enam orang sudah kami (ajukan) untuk imigrasi pencekalan," kata Irjen Pol Luki, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Tri Susanti Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat

Saat ditanyakan identitas keenam saksi yang dicekal, Luki enggan membeberkannya. Menurutnya, keenam orang itu akan kembali diperiksa dan didalami keterangannya oleh penyidik.

"Enam orang kami cekal di Imigrasi untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya Langsung Pulang

Dengan pencekalan keenam orang saksi ini, tercatat ada tujuh orang yang dicekal oleh kepolisian dan imigrasi. Salah satunya adalah Tri Susanti berbarengan dengan penetapan status tersangka yang disematkan padanya.

"Ada enam dari tujuh orang yang saya sampaikan ini enam orang sudah kita ajukan pencekalan, dari situlah kita buat dapatkan bukti dan saksi-saksi yang akan kami periksa," lanjutnya.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Tjejep Susatya mengatakan bahwa keenam orang tersebut merupakan perwakilan ormas yang diduga terlibat aksi pengepungan asrama mahasiswa yang berada di Jalan Kalasan Surabaya.

Baca juga: ITS Gelar Bedah Film Pesta Babi di Tengah Polemik Nasional

"Perwakilan (ormas). Iya nanti saya sampaikan," katanya.

Tri Susanti alias Susi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru