jatimnow.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri menutup 13 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau jasa penukaran uang asing di Tulungagung, Senin (26/8/2019).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Musni Hardi Kusuma Atmaja menyebut, jasa tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari BI, sehingga dilarang untuk beroperasi sementara waktu. Para pemilik jasa juga diminta untuk segera mengurus perizinan.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Musni menambahkan, para pengelola jasa awalnya melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan terhadap 24 jasa penukaran uang asing Di Tulungagung. Dari jumlah tersebut ditemukan ada 13 jasa money changer yang tidak mempunyai izin resmi.
"Langsung kita lakukan penyegelan dan meminta pemilik jasa untuk mengurus perizinan. Nantinya jika izin sudah turun baru mereka bisa beroperasi lagi," terang Musni, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Sesuai peraturan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jasa penukaran uang sebelum memperoleh izin resmi. Di antaranya harus berbadan hukum resmi serta memiliki modal minimal Rp 100 juta yang disimpan dalam bank. SIUP dan TDP juga harus mereka miliki terlebih dahulu.
"Prosesnya tidak lama, yang jelas syarat harus terpenuhi terlebih dahulu," jelasnya.
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Musni menyebut, penertiban itu dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat saat melakukan transaksi. Hingga saat ini baru ada 34 jasa penukaran uang asing di wilayah BI Kediri yang mempunyai izin resmi. BI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi di jasa penukaran uang asing yang sudah memiliki izin resmi.
"Jika bertransaksi di tempat yang tidak resmi, kami tidak bisa menjamin keaslian uangnya," tambahnya.
Editor : Narendra Bakrie