Kemenkumham Bentuk Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan di Jatim

Reporter : Hafiluddin Ahmad
Wisnu Daru Fajar

jatimnow.com - Mengawasi warga negara asing (WNA) di Indonesia, Kemenkumham Jatim membentuk tim Pengawasan Orang Asing hingga ke tingkat Kecamatan.

"Untuk wilayah Jember di tahun 2017 kita sudah diperintahkan untuk membentuk tim pengawasan orang asing hingga ke level kecamatan," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Kemenkumham Jatim, Wisnu Daru Fajar, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Tim pengawasan terdiri dari unsur SKPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan camat. Salah satu fungsinya, sebagai wadah bertukar informasi, berkolaborasi hingga bersinergi antar elemen untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing selama berada di Indonesia.

Di Jawa Timur sendiri, Wisnu menjelaskan, hingga bulan Juni 2019, sekitar 300 orang asing ditindak lantaran permasalahan dokumen administrasi keimigrasian. Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam.

"Orang asing yang melakukan pelanggaran ada yang langsung dipulangkan," sebutnya.

Baca juga: Berikut Nama Sopir Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Jalur Bromo Probolinggo

Bentuk pelanggarannya, seperti tidak mematuhi izin tinggal yang diberikan atau biasa disebut overstay. Selain itu, beberapa turis ada yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan.

"Ada juga yang mantan warga binaan pemasyarakatan yang sudah selesai menjalani hukuman di Indonesia kemudian kita pulangkan," jelasnya.

Baca juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru