Curi HP dan Bacok Korban, Remaja Residivis di Tulungagung Ditangkap

Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pencurian dan pembacokan ditangkap

jatimnow.com - Polsek Karangrejo menangkap DP (16), warga Tulungagung yang melakukan pencurian di rumah tetangganya. Selain mencuri, pelaku juga membacok korban menggunakan sabit karena terpergok saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Karangrejo, Iptu Sugeng mengatakan peristiwa pencurian dan pembacokan tersebut terjadi pada Senin (8/7) malam.

Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Tersangka mencuri sebuah handphone milik korban yang berada di dalam kamar melalui jendela yang tidak terkunci.

"Sebelumnya tersangka sudah mengincar ingin mengambil handphone milik korban," ujarya, Kamis (11/7/2019).

Saat masuk ke dalam kamar, tersangka menyenggol sebuah mangkuk berisi mie instant hingga terjatuh. Korban yang sedang tertidur kemudian terbangun dan kaget melihat tersangka yang masuk tanpa mengenakan baju.

Korban langsung berteriak maling dan minta tolong. Melihat korban terbangun, tersangka langsung membacoknya menggunakan sabit yang dibawanya.

"Setelah membacok sebanyak 10 kali tersangka kabur melalui jendela kamar," ujarnya.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ini kemudian ditangkap polisi setelah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Tersangka mengaku berencana akan menjual handphone curian tersebut untuk digunakan pesta miras.

"Tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP junto pasal 2 undang undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru