jatimnow.com - Tim Reskrim Polsek Rogojampi mengungkap pembakar gudang rongsokan milik calon kepala desa (Cakades) Kaotan di Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi yang terbakar Minggu (7/7) lalu sekitar pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi mengatakan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi gudang rongsokan milik Cakades Kaotan, Moh Nur Hairi sengaja dibakar.
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
"Tersangka sudah kita tangkap dan kini menjalani pemeriksaan serta pengembangan," katanya, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Gudang Barang Rongsokan Milik Calon Kepala Desa di Banyuwangi Terbakar
Tersangka yang diamankan berinisial SG (30). Pelaku merupakan anggota keluarga atau adik dari Cakades Kaotan pemilik gudang yang terbakar.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat akan melarikan diri dengan menaiki bus. Namun aksinya itu digagalkan pihaknya di wilayah selatan Banyuwangi.
Baca juga: Tiga Gudang di Pakal Surabaya Terbakar, Satu Bangunan Roboh
"Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek," ujarnya.
Pelaku kini dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan pasal 335 ayat 1 tentang ancaman yang disertai kekerasan dengan menggunakan pisau.
"Untuk motifnya masih kita kembangkan. Sementara ini hasil pemeriksaan pelaku dibawah pengaruh obat dan alkohol," tandasnya.
Baca juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran
Editor : Sandhi Nurhartanto