Tak Mau Bertanggung Jawab usai Hamili Guru, Pria Jombang Dipolisikan

Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku cabul saat di Mapolres Jombang.

jatimnow.com - Pria di Jombang ini berhasil melancarkan bujuk rayu untuk berhubungan suami istri dengan seorang guru les privat hingga hamil. Namun saat dimintai pertanggung jawaban pria ini menolak dan berujung dengan laporan ke polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Jombang mengamankan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan RT 02 RW 01, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Korban yakni ADR (20) yang masih satu desa dengan pelaku dan bekerja sebagai guru privat adik pelaku.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, modus pelaku memberikan janji akan menikahi korban jika mau melakukan hubungan suami istri.

"Berawal dari korban memberikan les privat kepada adik tersangka di rumah tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka," kata Azi, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ia menambahkan, akibat perbuatan bejat pelaku, korban saat ini hamil akan tetapi pelaku tidak mau bertanggung jawab.

"Korban saat ini hamil, namun tersangka tidak tanggung jawab sehingga orangtua korban melapor ke polisi," tukas Azi.

Baca juga: Resmob Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar

Polisi berhasil menyita barang bukti pakaian korban saat tindakan persetubuhan dan dua unit handphone.

"Pelaku dijerat Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Azi.

Editor : Arif Ardianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru