jatimnow.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengikuti apel hari pertama kerja setelah libur panjang lebaran 2019.
Puluhan ASN terlihat telat mengikuti apel ini. Namun, Pemkab Tulungagung tidak akan memberikan sanksi. Pemkab Tulungagung hanya akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran 2019.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Berita Selengkapnya: Bolos Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi Bagi ASN di Pemkab Tulungagung
Editor : Alfan Ifantri