jatimnow.com - Mengaku terdesak kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, seorang pemuda di Pasuruan nekat berjualan pil koplo.
Rohman (22), warga Desa Oro-Oro Ombowetan, Kecamatan Rembang ini ditangkap saat menjual pil koplo di Kecamatan Purwosari.
Baca juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan
"Kami menangkap tersangka disertai barang bukti pil logo Y sebanyak 60 butir dan uang Rp 150.000 di sebuah warung makan dekat SPBU Purwosari," jelas Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Hariyanto. Jum'at (24/5/2019).
Selama 3 bulan jadi pengedar, tersangka cukup lihai dalam mengelabui petugas. Caranya, pil koplo yang dijualnya disembunyikan terlebih dahulu di radius sekitar 50 meter.
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus
Jika benar-benar pembeli yang datang, barulah tersangka Fatchur Rohman mengambil pil koplonya.
"Saat kami tangkap pada Kamis malam kemarin Pukul 20.30 Wib. Tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut di sungai dekat TKP penangkapan, dan berhasil kita ungkap," jelasnya.
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu
Fatchur Rohman dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Arif Ardianto