jatimnow.com - Ditinggal suaminya menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek, NL (23) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung nekat menjadi pengedar sabu. Padahal, Nur tengah hamil 9 bulan.
NL hanya bisa menyesali perbuatannya saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung saat hendak melakukan transaksi. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 18 gram.
Baca juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung
Baca Selengkapnya: Suami Masuk Penjara, Ibu Hamil di Tulungagung Edarkan Narkoba
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber
Editor : Fajar Mujianto