Suami Istri di Mojokerto ini Kompak Menjambret

Reporter : Achmad Supriyadi
Pasangan suami istri yang ditangkap setelah menjambret

jatimnow.com - Suami istri asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini dipastikan bakal berlebaran di penjara. Sebab, keduanya ditangkap setelah terbukti menjambrat sebuah handphone (HP).

Suami istri bernama Wardoyo dan Asmegawati itu diamankan polisi lantaran merampas HP di Jalan Brawijaya Dusun Panjer, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 19.45 Wib, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Kapolsek Pungging, AKP Suwiji mengatakan, kedua pelaku merampas HP milik Mistatik, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Korban saat itu menunggu temannya bernama Ana Suciati yang sedang belanja bahan pokok di toko Ria Swalayan.

"Dua pelaku yang berboncengan memakai Honda Vario langsung merampas HP OPPO tipe A3S milik korban yang saat itu dipegang menggunaka tangan kanan," ungkap Suwiji, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Setelah berhasil merampas HP korban, kedua pelaku menggeber motornya dan melarikan diri ke arah timur. Namun, korban berusaha mengejar dibantu pengendara lain bernama Irfan.

"Oleh mereka, pelaku berhasil ditangkap, kemudian kami amankan dan kami titipkan ke Rumah Tahanan Polres Mojokerto," jelas Suwiji.

Baca juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery menambahkan, kedua pelaku merupakan suami istri. Hingga saat ini, track record pasangan jambret ini masih terus didalami dan dikembangkan.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru