Pasarkan PSK Lewat Medsos , Dua Mucikari Ditangkap

Reporter : Moch Rois
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Dua mucikari prostitusi online ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Jumat (26/4) malam.

Kedua mucikari adalah Andi Suwantono, (41), warga Gang Dahlia No 41, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, dan Rendra Kurniawan, (37), warga Dusun Kedungbendo, Desa Kedungrawan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

Keduanya ditangkap polisi di komplek villa Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Modusnya, kedua mucikari ini menawarkan PSK kepada pembeli melalui aplikasi chat WhatsApp (media sosial). Setelah ada kecocokan, transaksi dilakukan di tempat villa yang sudah diboking," kata Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Sunarti, Sabtu (27/4/2019).

Saat lakukan transaksi, kedua mucikari langsung ditangkap beserta saksi-saksi termasuk dua PSK dan penjaga villa. Turut diamankan uang Rp 900 ribu hasil transaksi, 3 bungkus kondom, 2 sabun mandi, dan 1 handphone.

Baca juga: 2 Mucikari Jajakan PSK lewat Aplikasi, Diringkus Polres Pamekasan

Hasil penyidikan, diungkapkan Ipda Sunarti jika kedua tersangka sehari-harinya mengambil keuntungan dari pelacuran wanita.

"Kami akan menjerat kedua mucikari ini dengan Pasal 506 KUKP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," pungkasnya.

Baca juga: 4 Wanita Terduga Prostitusi Online di Gresik Diringkus Polisi

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru