jatimnow.com - Keinginan Saeful Lukman untuk mudik ke kampung halamannya di Kalimantan Timur harus tertunda sementara waktu. Betapa tidak, disaat bersiap pulang, pemuda 19 tahun ini justru digelandang polisi di Blitar dan dipenjara. Lho kok bisa?
Ya, Saeful ditangkap polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor. Dia terbukti mencuri motor Suzuki Smash milik Muh. Farhan Kharindra, warga asal Lampung Timur, pekerja pabrik olahan susu kedelai di wilayah Jeblog, Talun, Kabupaten Blitar pada Selasa (2/4/2019) lalu.
Baca juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
Hilangnya motor korban kemudian dilaporkan ke Polsek Talun yang langsung melacak keberadaan Saeful. Dasar memang Saeful yang belum banyak punya kenalan di Blitar, sehingga ia kesulitan menjual motor hasil curiannya tersebut.
"Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Talun saat akan menjual motor curian itu," terang Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP
Penangkapan terhadap Saefaul dilakukan sehari setelah kejadian, yaitu Rabu (3/4/2019). Saeful yang ditangkap hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku kehabisan uang untuk bekal mudik ke daerah asalnya. Sebab di Blitar, dia menjadi pengangguran," beber Burhanudin.
Baca juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
Atas ulahnya, Saeful terancam hukuman 7 tahun penjara atas jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Narendra Bakrie