Polisi Periksa Pengunggah Video Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan

Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi

jatimnow.com - Kasus penyebaran hoaks oleh Ustaz Supriyanto yang menuding Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan perziahan terus didalami oleh polisi.

Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi sedikitnya telah memeriksa 7 orang saksi terkait video 'ceramah' Ustaz Supriyanto yang didampingi Imam Suherlan, Katua PAN Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, tujuh saksi itu antara lain dua saksi terlapor yaitu Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan, 1 orang pelapor, 2 orang emak yang mengikuti acara di Masjid Al-Ihsan Kalibaru.

"Kami juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan pengunggah video 'ceramah' Ustaz Supriyanto ke media sosial," beber Taufik, Rabu (13/3/2019).

Baca juga:  

Selain ketujuh orang tersebut, lanjutnya, penyidik juga akan memeriksa emak-emak lainnya yang pada Sabtu (9/3) lalu mendengarkan materi 'ceramah' Ustaz Suprityanto.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Sebab dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah peserta dalam video tersebut sekitar 15 orang adalah emak dengan mengenakan kaos bernomor 02 atau pendukung Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sementara 7 orang termasuk saksi terlapor. Apabila diperlukan nanti, saksi dari ibu-ibu lainnya juga akan kami mintai keterangan," tegas Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.

Sebelum melakukan pemeriksaan, kata Taufik, polisi menyelidiki perekam acara itu. Peserta yang seluruhnya emak-emak hingga bagaimana mendapatkan video yang lantas viral tersebut.

Baca juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Kami mengecek lokasi, mencari video hingga kroscek di medsos, siapa yang melakukan pengunggahan video itu," pungkasnya.

Status Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan hingga pukul 15.00 WIb, masih sebagai saksi. Setelah diperiksa intensif, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 19.30 Wib, keduanya diperbolehkan pulang oleh penyidik.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru