jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tulungagung menuntaskan proses pelipatan dan pensortiran surat suara untuk pemilu 2019, Rabu (6/3/2019).
Sebanyak 63 tenaga lipat profesional dikerahkan untuk proses pelipatan dan pensortiran surat suara yang memakan waktu 18 hari ini.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Baca Berita:
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Pemilu 2019, KPU Tulungagung Temukan 348 Surat Suara Rusak
Editor : Alfan Ifantri