Guru yang Diduga Cabuli 20 Siswa SD di Malang Bisa Dihukum Kebiri

Reporter : Avirista Midaada
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Malang

jatimnow.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap 20 siswa SD di Malang oleh oknum guru olahraga menjadi sorotan Komnas Perlindungan Anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan oknum guru terduga pelaku bisa dikategorikan perbuatan dalam kasus berat.

Baca juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Masuk predator anak, karena dilakukan berulang-ulang," tegas Arist usai bertemu kepala sekolah tampat korban dan oknum guru itu belajar mengajar di Malang, Senin (18/2/2019).

Baca juga:  

Menurutnya, sesuai undang-undang yang berlaku, terduga oknum guru tersebut bisa dijatuhi hukuman terberat yaitu suntik kebiri.

Baca juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Oleh UU Nomor 17 tahun 2016, bisa dijerat pakai kebiri. Selain hukuman seumur hidup bisa dikenai kastrasi (kebiri), karena diulang-ulang, kalau tidak berulang ini pengadilan mungkin bisa menerapkan terapi," ujarnya.

Arist melanjutkan, tindakan itu bisa dilakukan apabila kepolisian merekomendasikan kepada jaksa untuk menuntut semaksimal mungkin hukuman yang diberikan berdasarkan pengajuan polisi.

Baca juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

"Tergantung tuntutannya. Jika tuntutanya dikebiri, maka jaksa juga akan melakukan tindakan yang sama," tegasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru